Menkes imbau majikan daftarkan pembantunya ke BPJS



JAKARTA. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengimbau semua pemberi kerja, termasuk majikan mendaftarkan pembantunya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan, paling lambat 2019. “Misalnya untuk pembantu saya, sopir saya, saya bayarkan saja. Bisa kelas II atau kelas III, bisa bayar tiga bulan, atau enam bulan,” kata Nafsiah di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013). Dia mengatakan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan hak setiap warga negara. Untuk itu, para majikan diminta ikut memperhatikan kesehatan pekerjanya. “Daripada dia sakit, kita tanggung banyak, ya mending waktu sehat kita sudah bayarkan asuransinya. Ini hak warga negara, kita usahakan harus ada layanan, masyarakat semuanya ikut,” tutur Nafsiah. Mengenai cara pendaftaran, menurut Nafsiah, bisa dilakukan secara online, melalui bank, atau dengan mendatangi langsung loket-loket PT Askes yang telah tersedia. Dia juga memaparkan yang dimaksudkan dengan peserta BPJS adalah warga yang telah membayarkan iuran atau yang iurannya dibayarkan orang lain, termasuk peserta Askes, Jamkesmas, atau Jamsostek. “Kalau yang jadi peserta Askes, Jamkesmas, Jamsostek, tidak usah mendaftarkan lagi, itu semua otomatis berlaku. Kalau yang belum, kalau pemberi kerjanya, mau pemiliknya bisa daftarkan kantornya sekaligus. Atau kalau tidak, pribadi-pribadi yang daftarkan misalkan saya, orang tua saya,” kata Nafsiah. Dia juga menyampaikan bahwa sarana kesehatan yang ada saat ini sudah siap menjalankan program BPJS kesehatan. Sekitar 1.700 rumah sakit telah siap melayani peserta BPJS. Jumlah ini, lanjut Nafsiah, masih akan bertambah. “Artinya begini, yang wajib kerjasama adalah rumah sakit dan klinik pemerintah, yang swasta boleh ikut, boleh tidak. Sekarang ratusan swasta yang ikut, sekittar 900-an, tapi tidak berarti kita stop. Kita akan mulai, terus tambah, tambah juga peralatan dan tempat tidur,” sambungnya. Hari ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi meluncurkan BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan. Adapun BPJS kesehatan mulai diberlakukan 1 Januari 2014. Sejauh ini,121 juta warga atau sekitar 48 persen total penduduk Indonesai sudah mendaftar sebagai peserta BPJS. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan