KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan implementasi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang merupakan pengganti layanan Kelas I, II dan III di BPJS Kesehatan, ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2025. “Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS,” ujar Budi saat melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2). Budi menyebutkan, dari 3.228 terdapat 115 rumah sakit yang tidak masuk dalam kewajiban untuk menerapakan layanan KRIS. Berdasarkan paparannya, dari 2.766 rumah sakit yang divalidasi rumah sakit swasta mendominasi dengan jumlah mencapai 1.756 unit.
Menkes: Implementasi Layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Ditargetkan Juni 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan implementasi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang merupakan pengganti layanan Kelas I, II dan III di BPJS Kesehatan, ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2025. “Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS,” ujar Budi saat melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2). Budi menyebutkan, dari 3.228 terdapat 115 rumah sakit yang tidak masuk dalam kewajiban untuk menerapakan layanan KRIS. Berdasarkan paparannya, dari 2.766 rumah sakit yang divalidasi rumah sakit swasta mendominasi dengan jumlah mencapai 1.756 unit.