KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh fasilitas kesehatan nantinya dapat menyediakan layanan vaksinasi booster Covid-19 berbayar, kecuali di puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Budi mengatakan, puskesmas dan kantor-kantor Kementerian Kesehatan rencananya hanya akan melayani vaksinasi booster bagi warga lanjut usia dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biaya vaksinasinya ditanggung oleh APBN. "Rencana kami, seluruh fasilitas kesehatan dapat melaksanakan vaksinasi booster non-program kecuali puskesmas dan kantor-kantor Kementerian Kesehatan," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).
Menkes: Klinik, swasta, rumah sakit, bisa memberikan vaksin booster
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh fasilitas kesehatan nantinya dapat menyediakan layanan vaksinasi booster Covid-19 berbayar, kecuali di puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Budi mengatakan, puskesmas dan kantor-kantor Kementerian Kesehatan rencananya hanya akan melayani vaksinasi booster bagi warga lanjut usia dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biaya vaksinasinya ditanggung oleh APBN. "Rencana kami, seluruh fasilitas kesehatan dapat melaksanakan vaksinasi booster non-program kecuali puskesmas dan kantor-kantor Kementerian Kesehatan," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).