KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek angkat bicara menyangkut polemik pemecatan sementara dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, masalah pemecatan dokter Terawan sebagai urusan internal IDI dan diselesaikan pula secara internal. Meski demikian, bila belum dilakukan Menkes bersedia memediasi pertemuan antara IDI dan dr. Terawan. Sebelumnya, dokter Terawan Agus Putranto yang menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI. Selain itu, rekomendasi izin praktiknya pun dicabut.
Menkes Nila Moeloek angkat bicara soal pemecatan dr Terawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek angkat bicara menyangkut polemik pemecatan sementara dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, masalah pemecatan dokter Terawan sebagai urusan internal IDI dan diselesaikan pula secara internal. Meski demikian, bila belum dilakukan Menkes bersedia memediasi pertemuan antara IDI dan dr. Terawan. Sebelumnya, dokter Terawan Agus Putranto yang menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI. Selain itu, rekomendasi izin praktiknya pun dicabut.