JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengakui ada pelanggaran administratif terkait dengan proyek vaksin flu burung tahun 2008-2011 lalu. Karena itu, Kemenkes mengaku akan memberikan sanksi kepada pejabat internal dan sembilan perusahaan yang melanggar ketentuan proyek yang diungkap oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nafsiah menyebut, saksi administrasi yang diberikan bisa bermacam-macam. Akan tetapi, saksi yang akan ditetapkan setelah penemuan pelanggaran, akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Akan kami blacklist (perusahaan) kalau itu temuannya. Kami bahas kembali dengan BPK. Kalau memang harus lewat proses hukum, maka kami akan lakukan," tegas Nafsiah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6). Nafsiah menyebut, pelanggaran yang dilakukan perusahaan berupa keterlambatan pengadaan barang. Sementara, pelanggaran dari pejabat Kemenkes berupa kelalaian penguasa anggaran. "(Sanksi) ada yang ke perusahaan, ada juga yang ke pegawai, (bahkan) ada pegawai yang sudah keluar malah sudah ada dipecat," kata Nafsiah. Karena itu, lanjut Nafsiah, pihaknya memberikan ruang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika terdapat pegawai dari kementeriannya yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Menkes: Proyek vaksin flu burung bermasalah
JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengakui ada pelanggaran administratif terkait dengan proyek vaksin flu burung tahun 2008-2011 lalu. Karena itu, Kemenkes mengaku akan memberikan sanksi kepada pejabat internal dan sembilan perusahaan yang melanggar ketentuan proyek yang diungkap oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nafsiah menyebut, saksi administrasi yang diberikan bisa bermacam-macam. Akan tetapi, saksi yang akan ditetapkan setelah penemuan pelanggaran, akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Akan kami blacklist (perusahaan) kalau itu temuannya. Kami bahas kembali dengan BPK. Kalau memang harus lewat proses hukum, maka kami akan lakukan," tegas Nafsiah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6). Nafsiah menyebut, pelanggaran yang dilakukan perusahaan berupa keterlambatan pengadaan barang. Sementara, pelanggaran dari pejabat Kemenkes berupa kelalaian penguasa anggaran. "(Sanksi) ada yang ke perusahaan, ada juga yang ke pegawai, (bahkan) ada pegawai yang sudah keluar malah sudah ada dipecat," kata Nafsiah. Karena itu, lanjut Nafsiah, pihaknya memberikan ruang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika terdapat pegawai dari kementeriannya yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.