Menkes: Proyek vaksin flu burung bermasalah



JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengakui ada pelanggaran administratif terkait dengan proyek vaksin flu burung tahun 2008-2011 lalu.

Karena itu, Kemenkes mengaku akan memberikan sanksi kepada pejabat internal dan sembilan perusahaan yang melanggar ketentuan proyek yang diungkap oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nafsiah menyebut, saksi administrasi yang diberikan bisa bermacam-macam. Akan tetapi, saksi yang akan ditetapkan setelah penemuan pelanggaran, akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Akan kami blacklist (perusahaan) kalau itu temuannya. Kami bahas kembali dengan BPK. Kalau memang harus lewat proses hukum, maka kami akan lakukan," tegas Nafsiah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6). Nafsiah menyebut, pelanggaran yang dilakukan perusahaan berupa keterlambatan pengadaan barang. Sementara, pelanggaran dari pejabat Kemenkes berupa kelalaian penguasa anggaran.

"(Sanksi) ada yang ke perusahaan, ada juga yang ke pegawai, (bahkan) ada pegawai yang sudah keluar malah sudah ada dipecat," kata Nafsiah. Karena itu, lanjut Nafsiah, pihaknya memberikan ruang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika terdapat pegawai dari kementeriannya yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.


Nafsiah menegaskan, jika terdapat anak buahnya yang tersangkut kasus hukum, pihaknya mempersilakan penegak hukum memprosesnya secara hukum. "Saya tidak akan mempermasalahkan dan menghalangi," ujarnya. Sebelumnya, audit BPK menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 693,2 miliar dari proyek pengadaan vaksin flu burung yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan yang menggunakan anggaran tahun jamak (multi years) 2008-2010 senilai Rp 1,3 triliun.

BPK juga menemukan, adanya kerja sama tidak sehat antara Kementerian Kesehatan, dengan PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik mantan anggota DPR dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Selain itu juga kerja sama dengan PT Bio Farma, serta Universitas Airlangga. BPK juga menemukan, proyek sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung senilai Rp 1,3 triliun itu kini terbengkalai bahkan peralatan tidak bisa digunakan. Contoh, peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung yang dikerjakan PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri