KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran terkait protokol pencegahan Covid-19 untuk aparat keamanan. Yakni, Surat Edaran Nomor HK.02.01/ MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, TNI dan Polri.
Menkes rilis protokol pencegahan Covid-19 untuk aparat keamanan, berikut isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran terkait protokol pencegahan Covid-19 untuk aparat keamanan. Yakni, Surat Edaran Nomor HK.02.01/ MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, TNI dan Polri.