JAKARTA. Kementerian Kesehatan menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau tidak melarang petani menanam tembakau. Bahkan, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi menegaskan, aturan itu tidak melarang orang merokok.Menurutnya, RPP Tembakau ini hanya bertujuan melindungi masyarakat dari zat-zat adiktif berbahaya yang terkandung dalam rokok. Nafsiah bilang, beleid itu hanya mengatur kadar TAR dan nikotin dalam setiap batang rokok. "Karena sekecil apapun zat adiktif itu tetap berbahaya. Jadi ini adalah fungsi utama RPP," tutur Nafsiah, Senin (9/7).Nafsiah juga menegaskan, aturan ini bertujuan melindungi kaum perempuan terutama ibu hamil dan anak-anak agar tidak menjadi perokok aktif. Karena, lanjutnya, semakin muda usia seseorang mengenal rokok maka tingkat kecanduannya akan semakin tinggi dan juga akan semakin susah menghilangkan kecanduan itu.Aturan ini juga akan mengatur mengenai besarnya iklan dan isi iklan rokok yang beredar secara luas. "Iklan mengenai rokok banyak yang menggambarkan bahwa kegiatan itu keren. Tapi pembuat iklan tidak mencantumkan bahaya yang merugikan kesehatan masyarakat," kata Nafsiah.Asal tahu saja, RPP Tembakau yang dirancang pemerintah ini ditolak oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan petani tembakau. Mereka menilai aturan itu akan mematikan usaha mereka.Nafsiah sendiri menilai, petani tembakau banyak menderita kerugian akibat menanam tembakau. Menurutnya, penghasilan petani tembakau terbilang kecil dan minim jika dibandingkan dengan tengkulak. Karena itu, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan sedang meneliti tanaman perdagangan yang lebih menguntungkan bagi petani. Salah satu penggantinya kemungkinan kopi atau cengkeh.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menkes: RPP Tembakau tidak larang menanam tembakau
JAKARTA. Kementerian Kesehatan menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau tidak melarang petani menanam tembakau. Bahkan, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi menegaskan, aturan itu tidak melarang orang merokok.Menurutnya, RPP Tembakau ini hanya bertujuan melindungi masyarakat dari zat-zat adiktif berbahaya yang terkandung dalam rokok. Nafsiah bilang, beleid itu hanya mengatur kadar TAR dan nikotin dalam setiap batang rokok. "Karena sekecil apapun zat adiktif itu tetap berbahaya. Jadi ini adalah fungsi utama RPP," tutur Nafsiah, Senin (9/7).Nafsiah juga menegaskan, aturan ini bertujuan melindungi kaum perempuan terutama ibu hamil dan anak-anak agar tidak menjadi perokok aktif. Karena, lanjutnya, semakin muda usia seseorang mengenal rokok maka tingkat kecanduannya akan semakin tinggi dan juga akan semakin susah menghilangkan kecanduan itu.Aturan ini juga akan mengatur mengenai besarnya iklan dan isi iklan rokok yang beredar secara luas. "Iklan mengenai rokok banyak yang menggambarkan bahwa kegiatan itu keren. Tapi pembuat iklan tidak mencantumkan bahaya yang merugikan kesehatan masyarakat," kata Nafsiah.Asal tahu saja, RPP Tembakau yang dirancang pemerintah ini ditolak oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan petani tembakau. Mereka menilai aturan itu akan mematikan usaha mereka.Nafsiah sendiri menilai, petani tembakau banyak menderita kerugian akibat menanam tembakau. Menurutnya, penghasilan petani tembakau terbilang kecil dan minim jika dibandingkan dengan tengkulak. Karena itu, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan sedang meneliti tanaman perdagangan yang lebih menguntungkan bagi petani. Salah satu penggantinya kemungkinan kopi atau cengkeh.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News