KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan skema tunjangan khusus bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk mendorong pemerataan distribusi tenaga kesehatan ke wilayah yang masih kekurangan dokter. Menurut Budi, Kemenkes saat ini tengah membahas usulan tunjangan tersebut bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Namun, besaran tunjangan belum dapat diumumkan karena masih menunggu persetujuan sejumlah kementerian.
“Sekarang Kementerian Kesehatan sedang berdiskusi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk juga mengusulkan tunjangan khusus bagi dokter dan dokter gigi,” ujar Budi di kantor KSP, Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Menkes Budi Sadikin Ungkap Alasan Bersedia Maju sebagai Kandidat Dirjen WHO Budi menekankan, kebutuhan dokter gigi menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan tenaga dokter, termasuk dokter gigi, dapat lebih merata hingga ke daerah 3T. Pemerintah telah memiliki skema yang lebih konkret untuk dokter spesialis yang ditempatkan di wilayah 3T. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis di daerah tersebut sebesar Rp30 juta per bulan. Budi mengatakan, tunjangan tersebut diharapkan menjadi insentif bagi dokter spesialis untuk bersedia bertugas di wilayah 3T. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mengatasi ketimpangan distribusi dokter yang masih menjadi persoalan dalam pelayanan kesehatan. “Pak Presiden Prabowo sudah menyetujui ada tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah 3T sebanyak Rp30 juta per bulan,” kata Budi. Adapun untuk dokter umum dan dokter gigi, Budi belum membuka nominal tunjangan yang tengah diusulkan. Pemerintah masih harus mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. “Angkanya harusnya bagus, tapi saya belum bisa disclose sekarang karena menunggu persetujuan dari Menpan RB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan,” ujar Budi. Selain membahas tunjangan khusus di daerah 3T, pemerintah juga tengah mengkaji usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait besaran penghasilan dokter. IDI mengusulkan gaji dokter umum sebesar Rp30,8 juta per bulan dan dokter spesialis Rp110 juta per bulan.
Baca Juga: Soal Prabowo Mau Bikin Dokter Terbang, Istana: Fasilitas Kesehatan Belum Merata Budi mengatakan usulan tersebut juga sedang dibahas bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kesetaraan penghasilan dokter dengan pegawai negeri lainnya sekaligus kemampuan keuangan negara. “Kita sedang bicarakan dengan Menpan RB, karena harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan keuangannya,” imbuh Budi. Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan besaran penghasilan sesuai usulan IDI. Untuk saat ini, fokus kebijakan diarahkan pada pemberian insentif bagi tenaga dokter yang bersedia ditempatkan di daerah 3T guna memperbaiki pemerataan layanan kesehatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News