KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli tersebut, Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan ( ODP), Pasien Dalam Pengawasan ( PDP), Orang Tanpa Gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru. Baca Juga: Realisasi belanja kesehatan penanganan Covid-19 sampai 10 Juli capai Rp 1,85 triliun
Menkes Terawan ganti istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, ini definisi barunya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli tersebut, Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan ( ODP), Pasien Dalam Pengawasan ( PDP), Orang Tanpa Gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru. Baca Juga: Realisasi belanja kesehatan penanganan Covid-19 sampai 10 Juli capai Rp 1,85 triliun