KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terus memerangi wabah corona (Covid-19). Untuk memudahkan pelayanan kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis petunjuk teknis bagi rumah sakit yang akan mengajukan klaim terkait pelayanan corona. Beleid tersebut bertajuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Desease 2019. Menteri Terawan telah meneken aturan itu pada 6 April 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, untuk pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu, termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Menkes Terawan merilis tata cara klaim pengobatan corona, ini poin-poinnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terus memerangi wabah corona (Covid-19). Untuk memudahkan pelayanan kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis petunjuk teknis bagi rumah sakit yang akan mengajukan klaim terkait pelayanan corona. Beleid tersebut bertajuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Desease 2019. Menteri Terawan telah meneken aturan itu pada 6 April 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, untuk pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu, termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan.