KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX DPR bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sepakat untuk memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Kelas III sejumlah 19.961.569 jiwa. "Pertama jelas jadi ada alternatif dimana penerima bantuan iuran (PBI)-nya itu kan defisitnya 127%, defisit di tahun 2020, sedangkan dengan adanya Perpres 75/2019 maka akan jadi surplus," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, Kamis (12/12). Dengan demikian, Terawan mengatakan, pihaknya dan BPJS Kesehatan akan melaporkan rencana tersebut kepada Kementerian Keuangan. "Tidak menimbulkan peraturan baru, cukup keputusan dari dewan direksi (BPJS Kesehatan)," ungkap dia.
Menkes Terawan: Surplus BPJS untuk bantu kelas III BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX DPR bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sepakat untuk memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Kelas III sejumlah 19.961.569 jiwa. "Pertama jelas jadi ada alternatif dimana penerima bantuan iuran (PBI)-nya itu kan defisitnya 127%, defisit di tahun 2020, sedangkan dengan adanya Perpres 75/2019 maka akan jadi surplus," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, Kamis (12/12). Dengan demikian, Terawan mengatakan, pihaknya dan BPJS Kesehatan akan melaporkan rencana tersebut kepada Kementerian Keuangan. "Tidak menimbulkan peraturan baru, cukup keputusan dari dewan direksi (BPJS Kesehatan)," ungkap dia.