KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal, Jawa Tengah. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020. PSBB di Kabupaten Tegal ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Menkes Terawan tetapkan status PSBB untuk Kota Tegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal, Jawa Tengah. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020. PSBB di Kabupaten Tegal ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.