KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, ada sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai ilegal yang berhasil ditindak. Data ini merupakan hasil identifikasi penindakan berupa pemberian sanksi administratif sejak tahun 2016 hingga 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejalan dengan hasil penilaian risiko pencucian uang yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditemukan bahwa pembawaan uang tunai lintas batas masih berisiko tinggi dari penumpang pesawat dibandingkan dengan penumpang transportasi laut maupun darat. "Sebanyak 1.250 kasus pembawaan uang tunai mayoritas melanggar berasal dari penumpang pesawat udara," ujar Sri Mulyani dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas, Rabu (23/11).
Menkeu: Ada 1.025 Kasus Pembawaan Uang Tunai Ilegal yang Ditindak Sepanjang 2016-2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, ada sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai ilegal yang berhasil ditindak. Data ini merupakan hasil identifikasi penindakan berupa pemberian sanksi administratif sejak tahun 2016 hingga 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejalan dengan hasil penilaian risiko pencucian uang yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditemukan bahwa pembawaan uang tunai lintas batas masih berisiko tinggi dari penumpang pesawat dibandingkan dengan penumpang transportasi laut maupun darat. "Sebanyak 1.250 kasus pembawaan uang tunai mayoritas melanggar berasal dari penumpang pesawat udara," ujar Sri Mulyani dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas, Rabu (23/11).