KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, ada sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai ilegal yang berhasil ditindak. Data ini merupakan hasil identifikasi penindakan berupa pemberian sanksi administratif sejak tahun 2016 hingga 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejalan dengan hasil penilaian risiko pencucian uang yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditemukan bahwa pembawaan uang tunai lintas batas masih berisiko tinggi dari penumpang pesawat dibandingkan dengan penumpang transportasi laut maupun darat. "Sebanyak 1.250 kasus pembawaan uang tunai mayoritas melanggar berasal dari penumpang pesawat udara," ujar Sri Mulyani dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas, Rabu (23/11).
Baca Juga: Per Oktober 2022, Kredit Perbankan Tumbuh 11,7% Oleh karena itu, di dalam rangka meningkatkan kepedulian dan pemahaman bagi penumpang dalam pemberitahuan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya, maka Kementerian Keuangan telah meluncurkan aplikasi Electronic Customs Declaration (ECD). Sri Mulyani bilang, aplikasi ECD merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelaporan dan tentunya membantu otoritas intelegent dan penegak hukum untuk bisa melakukan identifikasi dan deteksi dini apa dan siapa yang patut untuk dicurigai atau masyarakat yang secara legitimate membutuhkan pembawaan uang tunai. Ia menegaskan, Kemenkeu akan terus menyikapi tren peningkatan pembawaan uang tunai oleh masyarakat yang memang mobilitasnya semakin tinggi. Baca Juga: Resesi Mengancam, Fintech Masih Rajin Melakukan Aksi Akuisisi