Menkeu: Ada PPKM Darurat, pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 ada di bawah 6,5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan memperketat sejumlah aktivitas masyarakat saat ini. Kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus corona ini diprediksi akan menggerus ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebelum ada rencana PPKM Darurat, pihaknya memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III-2021 sebesar 6,5% year on year (yoy). 

Namun, Menkeu meyakini dengan pemberlakuan PPKM Darurat maka realisasi pertumbuhan ekonomi akan di bawah dari prediksi tersebut.


“PPKM Darurat tergantung dari berapa lamanya pasti nanti akan mengalami penurunan (proyeksi pertumbuhan ekonomi) tergantung dari lamanya,” kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers, Jumat (2/7).

Sri Mulyani bilang, meski berlangsung hanya dua pekan seperti rencana saat ini, PPKM Darurat dipastikan tetap akan memangkas proyeksi ekonomi Juli-September 2021. Tetapi, mungkin koreksinya tidak terlalu dalam.

Baca Juga: PPKM darurat diberlakukan, pemerintah harus topang daya beli masyarakat

“Kalau panjang bisa satu bulan bisa signifikan terutama dalam level konsumsi karena kalau konsumsi turun, PPKM mempengaruhi outlook dari growth kuartal III-2021, jadi benar-benar tergantung perkembangan dari PPKM Darurat,” jelas Sri Mulyani.

Menkeu menyampaikan komponen produk domestik bruto (PDB) yang akan sangat terpengaruh akibat PPKM Darurat yakni konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor terbanyak pertumbuhan ekonomi. Hal ini seiring dengan pengetatan aktivitas masyarakat.

Namun untuk investasi, Menkeu percaya tidak akan banyak tergerus. Sebab, dalam kebijakan PPKM Darurat, kegiatan konstruksi yang merupakan 80% representasi investasi masih dapat beroperasional seperti biasa, tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Maka untuk mengendalikan pandemi, masyarakat bersama-sama dalam peran apapun menyukseskan PPKM Darurat, untuk mengurangi lonjakan Covid-19 ini sehingga kegiatan ekonomi sosial bisa berjalan normal,” ujar Menkeu.

Editor: Herlina Kartika Dewi