KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyai akan menerapkan
Alternative Minimum Tax (AMT) untuk Wajib Pajak (WP) badan yang yang merugi.
Kendati demikian, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan sementara tarif yang dikenakan, yakni 1% dari penghasilan bruto, sudah sangat ideal untuk dilakukan.
Tarif tersebut ada dalam draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).“Ini sudah pas karena pengenaan tarif 1% dari omset itu setara dengan tarif 22%, dari PPh neto fiskal sebanyak 4,545% dari omset,” Ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (6/6).
Baca Juga: Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, ini kata pengamat pajak CITA Menurutnya tarif tersebut sudah pernah dipakai untuk PPh final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2013. Kemudian diganti menjadi 0,5% sesuai PP No. 23 tahun 2016.
Meski begitu, Prianto menilai idel atau tidaknya penerapan AMT terhadap WP badan yang merugi, tergantung asumsi perhitungan penambahan penerimaan negara dari penerapan AMT tersebut.
Nantinya, kata Prianto, pemerintah dan DPR akan membahas bersama dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) 2022. Selain itu, dari sisi Wajib Pajak, tarif 1% sudah diharapkan tidak membebani
cash flow perusahaan yang rugi, tetapi masih harus bayar pajak sesuai AMT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo