KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyai akan menerapkan Alternative Minimum Tax (AMT) untuk Wajib Pajak (WP) badan yang yang merugi. Kendati demikian, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan sementara tarif yang dikenakan, yakni 1% dari penghasilan bruto, sudah sangat ideal untuk dilakukan. Tarif tersebut ada dalam draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).“Ini sudah pas karena pengenaan tarif 1% dari omset itu setara dengan tarif 22%, dari PPh neto fiskal sebanyak 4,545% dari omset,” Ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (6/6).
Menkeu akan kenakan AMT untuk WP yang merugi, begini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyai akan menerapkan Alternative Minimum Tax (AMT) untuk Wajib Pajak (WP) badan yang yang merugi. Kendati demikian, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan sementara tarif yang dikenakan, yakni 1% dari penghasilan bruto, sudah sangat ideal untuk dilakukan. Tarif tersebut ada dalam draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).“Ini sudah pas karena pengenaan tarif 1% dari omset itu setara dengan tarif 22%, dari PPh neto fiskal sebanyak 4,545% dari omset,” Ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (6/6).