JAKARTA. Pelaku usaha dan buruh yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) patut bernapas lega mengenai kewajiban membayar pajak penghasilan alias PPh. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak lama lagi bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk payung hukum kebijakan insentif PPh khususnya PPh 25 dan PPh 21. Adapun yang dimaksud dengan PPh 25 sendiri adalah angsuran PPh dibayar wajib pajak (WP) badan tiap bulannya sebesar pajak terutang menurut surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang telah dikurangi sejumlah hal. Sedang PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh WPorang pribadi (OP) berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh WP OP sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatannya. Nah dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah berharap bisa membantu pengusaha dan pekerja terlepas dari dampak krisis keuangan. “PMK akan segera dikeluarkan karena kita akan merevisi aturan PPh 25 agar perusahaan tidak terbebani. Untuk PPh 21 terkait upaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja,” ujar Sri Mulyani usai mengikuti perkenalan pengurus Kadin Indonesia 2008-2013 dengan pemerintah, Kamis (15/1). Sri Mulyani melanjutkan, insentif PPh 25 berupa kesempatan pemerintah bagi pelaku usaha memperbaiki asumsi penyetoran pajak untuk tahun 2009 yang telah dibuat pada tahun pajak sebelumnya ini ditujukan bagi semua pengusaha tanpa batasan sektor usahanya. Alasannya, dengan kondisi ekonomi saat ini pengusaha bakal sulit untuk dapat menunaikan kewajiban sebagaimana yang telah diperkirakan sebelumnya. Namun demikian, sambung dia, pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan bakal melihat track record si perusahaan yang bersangkutan. Efektivitasnya diperkirakan baru bisa mulai April 2009 alias menunggu batas waktu penyerahan SPT WP OP dan Badan untuk tahun pajak 2008 yang paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Sementara itu untuk PPh 21, Sri Mulyani mengatakan, agar langkah pemerintah ke depan tidak dipersoalkan secara hukum, maka pemerintah lewat Ditjen Pajak kian mematangkan konsepnya. Secara umum, insentif ini berupa pemerintah mengambil alih kewenangan membayar pajak. Makanya, bakal ada alokasi dana pemerintah untuk membiayai kebijakan tersebut. Pasalnya, insentif PPh 21 bakal masuk dalam daftar stimulus pajak ditanggung pemerintah (DTP). "Tapi ini tidak untuk semua pekerja, detailnya akan diatur lebih lanjut. Yang pasti, CEO ke atas tidak dapat insentif," sambungnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menkeu Akan Terbitkan PMK Insentif Pajak Penghasilan
JAKARTA. Pelaku usaha dan buruh yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) patut bernapas lega mengenai kewajiban membayar pajak penghasilan alias PPh. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak lama lagi bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk payung hukum kebijakan insentif PPh khususnya PPh 25 dan PPh 21. Adapun yang dimaksud dengan PPh 25 sendiri adalah angsuran PPh dibayar wajib pajak (WP) badan tiap bulannya sebesar pajak terutang menurut surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang telah dikurangi sejumlah hal. Sedang PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh WPorang pribadi (OP) berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh WP OP sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatannya. Nah dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah berharap bisa membantu pengusaha dan pekerja terlepas dari dampak krisis keuangan. “PMK akan segera dikeluarkan karena kita akan merevisi aturan PPh 25 agar perusahaan tidak terbebani. Untuk PPh 21 terkait upaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja,” ujar Sri Mulyani usai mengikuti perkenalan pengurus Kadin Indonesia 2008-2013 dengan pemerintah, Kamis (15/1). Sri Mulyani melanjutkan, insentif PPh 25 berupa kesempatan pemerintah bagi pelaku usaha memperbaiki asumsi penyetoran pajak untuk tahun 2009 yang telah dibuat pada tahun pajak sebelumnya ini ditujukan bagi semua pengusaha tanpa batasan sektor usahanya. Alasannya, dengan kondisi ekonomi saat ini pengusaha bakal sulit untuk dapat menunaikan kewajiban sebagaimana yang telah diperkirakan sebelumnya. Namun demikian, sambung dia, pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan bakal melihat track record si perusahaan yang bersangkutan. Efektivitasnya diperkirakan baru bisa mulai April 2009 alias menunggu batas waktu penyerahan SPT WP OP dan Badan untuk tahun pajak 2008 yang paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Sementara itu untuk PPh 21, Sri Mulyani mengatakan, agar langkah pemerintah ke depan tidak dipersoalkan secara hukum, maka pemerintah lewat Ditjen Pajak kian mematangkan konsepnya. Secara umum, insentif ini berupa pemerintah mengambil alih kewenangan membayar pajak. Makanya, bakal ada alokasi dana pemerintah untuk membiayai kebijakan tersebut. Pasalnya, insentif PPh 21 bakal masuk dalam daftar stimulus pajak ditanggung pemerintah (DTP). "Tapi ini tidak untuk semua pekerja, detailnya akan diatur lebih lanjut. Yang pasti, CEO ke atas tidak dapat insentif," sambungnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News