Menkeu : Aturan modal minimum dorong industri asuransi



BALI. Pemerintah menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian tidak akan menggerus perusahaan asuransi lokal. Ketentuan yang mengatur permodalan minimum tersebut diyakini pemerintah bakal mendorong pertumbuhan industri asuransi tanah air.

“Tidak usah khawatir akan donimasi asing. Yang perlu dibangun adalah kapasitas agar industri asuransi tanah air maju,” tegas Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di sela-sela acara 25th East Asian Insurance Congress, Nusa Dua, Bali, Selasa (19/10).

Nah, jika batas permodalan minimum sebesar Rp 40 miliar dianggap terlalu memberatkan, dan perusahaan asuransi belum mampu memenuhi ketentuan itu, toh, Menkeu mengatakan, perusahaan asuransi dapat melakukan merger.


Agus mengakui, aturan permodalan bisa merangsang masuknya investor asing ke perusahaan asuransi lokal. Tetapi, menurut Agus, kekhawatiran perusahaan asuransi lokal tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri adalah berlebihan. “Ini adalah kesempatan baik untuk membangun industri asuransi dalam negeri. Untuk perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan, pemerintah menyarankan untuk merger atau mengembalikan ijin usaha,” katanya.

Menengok Pasal 6B Peraturan Pemerintah Nomor 81/2008 yang menetapkan perusahaan asuransi harus memiliki modal sendiri minimal Rp 40 miliar pada 2010, Rp 70 miliar pada 2012, dan Rp 100 miliar pada 2014 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa