BALI. Pemerintah menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian tidak akan menggerus perusahaan asuransi lokal. Ketentuan yang mengatur permodalan minimum tersebut diyakini pemerintah bakal mendorong pertumbuhan industri asuransi tanah air. “Tidak usah khawatir akan donimasi asing. Yang perlu dibangun adalah kapasitas agar industri asuransi tanah air maju,” tegas Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di sela-sela acara 25th East Asian Insurance Congress, Nusa Dua, Bali, Selasa (19/10). Nah, jika batas permodalan minimum sebesar Rp 40 miliar dianggap terlalu memberatkan, dan perusahaan asuransi belum mampu memenuhi ketentuan itu, toh, Menkeu mengatakan, perusahaan asuransi dapat melakukan merger.
Menkeu : Aturan modal minimum dorong industri asuransi
BALI. Pemerintah menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian tidak akan menggerus perusahaan asuransi lokal. Ketentuan yang mengatur permodalan minimum tersebut diyakini pemerintah bakal mendorong pertumbuhan industri asuransi tanah air. “Tidak usah khawatir akan donimasi asing. Yang perlu dibangun adalah kapasitas agar industri asuransi tanah air maju,” tegas Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di sela-sela acara 25th East Asian Insurance Congress, Nusa Dua, Bali, Selasa (19/10). Nah, jika batas permodalan minimum sebesar Rp 40 miliar dianggap terlalu memberatkan, dan perusahaan asuransi belum mampu memenuhi ketentuan itu, toh, Menkeu mengatakan, perusahaan asuransi dapat melakukan merger.