JAKARTA. Ada kabar baik bagi pengusaha dan buruh soal pembayaran pajak penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, dirinya dalam waktu dekat bakal menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif PPh 25 dan PPh 21. Sri Mulyani menjelaskan, insentif PPh 25 yang dimaksud adalah memberikan keringan bagi perusahaan wajib badan (WP) dalam menyetorkan pembayaran pajak sesuai dengan kondisi yang ada. "Ini untuk semua sektor usaha," ujar Sri Mulyani, Kamis (15/1).
Menkeu Bakal Gelontorkan PMK Insentif PPh 25 dan PPh 21
JAKARTA. Ada kabar baik bagi pengusaha dan buruh soal pembayaran pajak penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, dirinya dalam waktu dekat bakal menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif PPh 25 dan PPh 21. Sri Mulyani menjelaskan, insentif PPh 25 yang dimaksud adalah memberikan keringan bagi perusahaan wajib badan (WP) dalam menyetorkan pembayaran pajak sesuai dengan kondisi yang ada. "Ini untuk semua sektor usaha," ujar Sri Mulyani, Kamis (15/1).