JAKARTA. Menteri Keuangan, Muhammad Chatib Basri, membantah kabar yang menyebut pemerintah dan Bank Indonesia (BI) membiarkan tren pelemahan rupiah berlanjut sampai akhir tahun 2014. Pernyataan Chatib disampaikan dalam konferensi pers "Paket Kebijakan Insentif Fiskal Dalam Rangka Memberikan Stimulus Pertumbuhan Ekonomi,” di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/8). Chatib menegaskan, kabar yang beredar tersebut dapat memberikan sinyal negatif kepada pasar. "Tekanan terhadap pasar keuangan akibat quantitative easing policy di Amerika Serikat memang terus berlanjut. Tetapi pemerintah tentu melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasinya," kata Chatib. Langkah yang dilakukan pemerintah, menurut Chatib, adalah mengeluarkan 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Antara lain, PMK perubahan tentang kawasan berikat. Tujuannya adalah mengubah orientasi kawasan berikat yang selama ini sebagian besar hasil industrinya berorientasi ekspor. "Dengan diberikan porsi lebih besar untuk pemasaran domestik, diharapkan bisa memberikan insentif bagi industri padat karya," kata Chatib. Kedua, PMK terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Melalui PMK ini, barang-barang yang semula kategori barang mewah.
Menkeu bantah membiarkan rupiah loyo hingga 2014
JAKARTA. Menteri Keuangan, Muhammad Chatib Basri, membantah kabar yang menyebut pemerintah dan Bank Indonesia (BI) membiarkan tren pelemahan rupiah berlanjut sampai akhir tahun 2014. Pernyataan Chatib disampaikan dalam konferensi pers "Paket Kebijakan Insentif Fiskal Dalam Rangka Memberikan Stimulus Pertumbuhan Ekonomi,” di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/8). Chatib menegaskan, kabar yang beredar tersebut dapat memberikan sinyal negatif kepada pasar. "Tekanan terhadap pasar keuangan akibat quantitative easing policy di Amerika Serikat memang terus berlanjut. Tetapi pemerintah tentu melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasinya," kata Chatib. Langkah yang dilakukan pemerintah, menurut Chatib, adalah mengeluarkan 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Antara lain, PMK perubahan tentang kawasan berikat. Tujuannya adalah mengubah orientasi kawasan berikat yang selama ini sebagian besar hasil industrinya berorientasi ekspor. "Dengan diberikan porsi lebih besar untuk pemasaran domestik, diharapkan bisa memberikan insentif bagi industri padat karya," kata Chatib. Kedua, PMK terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Melalui PMK ini, barang-barang yang semula kategori barang mewah.