KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam keperluan penanganan selama pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 92/PMK.02/2021 tenang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan COVID-19. “Pembebasan pajak ini sebagai bentuk antisipasi lonjakan kebutuhan barang dalam penanganan Covid-19 serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang,” jelas Menkeu dalam aturan yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (14/7).
Menkeu bebaskan pajak dan bea masuk untuk impor oksigen dan obat-obatan covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam keperluan penanganan selama pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 92/PMK.02/2021 tenang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan COVID-19. “Pembebasan pajak ini sebagai bentuk antisipasi lonjakan kebutuhan barang dalam penanganan Covid-19 serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang,” jelas Menkeu dalam aturan yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (14/7).