Menkeu Bekukan Ribuan Rekening Liar Pemerintah



JAKARTA. Sampai akhir 2008, jumlah rekening milik pemerintah yang direkomendasikan untuk dibekukan sebanyak 3.082 dengan nilai Rp1,26 triliun dan US$ 541.039. Sedangkan rekening yang memerlukan investigasi lebih lanjut berjumlah 4.520 rekening dengan nilai Rp 2,50 triliun dan US$ 21,78 juta. "Rekomendasi dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya sebagai Bendahara Umum Negara (BUN)," kata Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said di Jakarta, Rabu (31/12). Jumlah itu merupakan bagian dari proses penertiban rekening melalui penelitian yang mencakup pendataan, inventarisasi, dan pembahasan pada 34.712 rekening dengan jumlah nominal Rp 38,39 triliun dan US$ 247,74 serta Euro 2,86 juta. Hasil rekapitulasi tersebut berupa penutupan 3.248 rekening dengan nilai Rp 7,72 triliun dan US$ 14,99 juta.

Selain itu rekening yang dipertahankan permanen sebanyak 23.041 dengan nilai Rp 5,29 triliun, US$ 51 juta dan Euro 2,86 juta. Yang dipertahankan sementara sebanyak 5.161 dengan nilai Rp 25.04 triliun dan US$ 181,55 juta dan rekening yang tidak terselesaikan pembahasannya sebanyak 3.262 rekening dengan nilai Rp 878,78 milyar dan US$ 219.446. Tahun 2008, Departemen Keuangan keuangan sendiri telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 118.403.922.469 temuan audit Inspektorat Jenderak (Itjen) Depkeu. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 109.630.573.041 berupa penyetoran ke kas negara. Adapun sisanya yang sebesar Rp 8.773.349.428 merupakan tindak lanjut berupa penyerahan barang atau jasa yang kurang diserahkan menurut kontrak. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan sekaligus Ketua Tim Penertiban Rekening Liar Hekinus Manao mengatakan sejumlah kementrian dan lembaga (K/L) merasa keberatan jika rekening yang dimiliki dibekukan. Sehingga sampai sekarang banyak rekening yang masih dibekukan sementara. Atas keberatan itu, maka salah satu solusinya adalah departemen tersebut harus membuat sebuah Badan Layanan Umum. "Seperti misalnya di Departemen ESDM ada yang namanya lembaga penelitian Migas. Mereka ingin mempertahankan fleksibilitas dalam memakai rekening yang dimiliki. Untuk itu syaratnya mereka harus jadi BLU dulu," katanya. Untuk membentuk BLU tersebut, pemerintah memberi waktu 1-2 tahun. Banyak rekening yang tidak ditutup secara permanen karena masih ada sejumlah transaksi yang terkait dengan rekening-rekening tersebut, sehingga jika ditutup akan menimbulkan masalah baru. Ia mencontohkan, rekening Jaminan Hari Tua untuk tenaga kerja ke luar negeri yang dimiliki oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang baru, sebenarnya Jaminan Hari Tua tersebut sudah ditiadakan, namun dana dalam rekening tersebut masih bersisa. Untuk itu pemerintah memberi tengat waktu selama 6 bulan kepada Depnakertrans untuk mengumumkan kepada pekerja untuk bisa menarik dananya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: