JAKARTA. Janji pemangkasan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam alokasi anggaran proyek infrastruktur tahun jamak atau multiyears contract belum akan terwujud. Dalam peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru nomor 157/PMK.02/2013, menkeu masih memegang kendali penuh atas kontrak tahun jamak dengan nilai di atas Rp 10 miliar. Dalam PMK disebutkan, kontrak tahun jamak dengan nilai tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menkeu. "Peraturan itu persis seperti dalam Perpres 70 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak ada yang berubah," kata sumber KONTAN di Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, pihaknya akan memangkas kewenangan alokasi anggaran proyek tahun jamak dan menyerahkan sepenuhnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu maka proses penganggaran proyek tahun jamak oleh kementerian dan lembaga bisa lebih cepat. Tiap kementerian dan lembaga bisa langsung menyerahkan dokumen tanpa harus disortir lebih dahulu oleh Kemkeu.
Sumber KONTAN menyebutkan, saat ini memang ada pembahasan revisi Perpres 70. Dalam revisi itu nantinya akan dimasukkan pasal yang mengatakan bahwa kontrak tahun jamak akan diserahkan ke kementerian dan lembaga terkait tanpa perlu persetujuan Menkeu. Hanya saja, menurutnya, revisi yang dimaksudkan untuk memperpendek birokrasi pencairan anggaran itu masih terkendala penolakan pejabat Kemkeu.