JAKARTA. Janji pemangkasan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam alokasi anggaran proyek infrastruktur tahun jamak atau multiyears contract belum akan terwujud. Dalam peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru nomor 157/PMK.02/2013, menkeu masih memegang kendali penuh atas kontrak tahun jamak dengan nilai di atas Rp 10 miliar. Dalam PMK disebutkan, kontrak tahun jamak dengan nilai tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menkeu. "Peraturan itu persis seperti dalam Perpres 70 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak ada yang berubah," kata sumber KONTAN di Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, pihaknya akan memangkas kewenangan alokasi anggaran proyek tahun jamak dan menyerahkan sepenuhnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu maka proses penganggaran proyek tahun jamak oleh kementerian dan lembaga bisa lebih cepat. Tiap kementerian dan lembaga bisa langsung menyerahkan dokumen tanpa harus disortir lebih dahulu oleh Kemkeu.
Menkeu belum serahkan wewenang alokasi tahun jamak
JAKARTA. Janji pemangkasan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam alokasi anggaran proyek infrastruktur tahun jamak atau multiyears contract belum akan terwujud. Dalam peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru nomor 157/PMK.02/2013, menkeu masih memegang kendali penuh atas kontrak tahun jamak dengan nilai di atas Rp 10 miliar. Dalam PMK disebutkan, kontrak tahun jamak dengan nilai tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menkeu. "Peraturan itu persis seperti dalam Perpres 70 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak ada yang berubah," kata sumber KONTAN di Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, pihaknya akan memangkas kewenangan alokasi anggaran proyek tahun jamak dan menyerahkan sepenuhnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu maka proses penganggaran proyek tahun jamak oleh kementerian dan lembaga bisa lebih cepat. Tiap kementerian dan lembaga bisa langsung menyerahkan dokumen tanpa harus disortir lebih dahulu oleh Kemkeu.