JAKARTA. Proses penyelesaian perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait dengan kasus gugatan perdata kepada Sjamsul Nursalim, obligor penerima dana BLBI, masih saja macet. Pasalnya, hingga kini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK), yang menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perdata kepada Sjamsul Nursalim dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tanpa adanya SKK tersebut, kejaksaan tidak bisa menggugat Sjamsul, yang masih menunggak Rp 4,758 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan pada Senin (14/3). "Kita masih menunggu dari Menkeu terkait penyelesaian kasus itu. Apakah akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam arti memberikan SKK ke Kejaksaan atau tidak," ujar Darmono di hadapan sejumlah media. Lebih lanjut Darmono menyatakan masalah ini sepenuhnya merupakan ranah Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, pihaknya yang jika perkara ini dilanjutkan dan ditunjuk melalui SKK tersebut akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), hanya bersifat menunggu.
Menkeu belum turunkan surat kuasa, kasus BLBI tak kunjung usai
JAKARTA. Proses penyelesaian perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait dengan kasus gugatan perdata kepada Sjamsul Nursalim, obligor penerima dana BLBI, masih saja macet. Pasalnya, hingga kini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK), yang menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perdata kepada Sjamsul Nursalim dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tanpa adanya SKK tersebut, kejaksaan tidak bisa menggugat Sjamsul, yang masih menunggak Rp 4,758 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan pada Senin (14/3). "Kita masih menunggu dari Menkeu terkait penyelesaian kasus itu. Apakah akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam arti memberikan SKK ke Kejaksaan atau tidak," ujar Darmono di hadapan sejumlah media. Lebih lanjut Darmono menyatakan masalah ini sepenuhnya merupakan ranah Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, pihaknya yang jika perkara ini dilanjutkan dan ditunjuk melalui SKK tersebut akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), hanya bersifat menunggu.