Menkeu bendung impor tekstil dari China, India dan Taiwan



KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian khusus bagi industri tekstil dalam negeri. Pemerintah berupaya membendung derasnya produk impor dari China dan beberapa negara lain.

Apalagi impor produk tekstil dari negara-negara yang terbukti melakukan penjualan produk lebih murah di luar negeri ketimbang penjualan produk yang sama di dalam negeri atau biasa disebut dumping. Baca Juga: Industri TPT lesu, ribuan karyawan dirumahkan

Karena itu, Menteri Keuangan sekaligus mengeluarkan dua aturan untuk mengenakan bea masuk anti dumping BMAD. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping  terhadap impor produk PolyesterStaple Fiber dari India, China dan Taiwan. Kedua, PMK No 115/PMIZ.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping  terhadap impor produk spin drawn yarn (SDY) dari China. Baca Juga: Asosiasi Pertekstilan Indonesia: Kredit macet Duniatex memungkinkan terjadinya PHK


Sebagai catatan, tarif BMAD merupakan tarif tambahan dari tarif yang berlaku secara umum atau berdasarkan pada most favoured nation (MFN) Aturan menteri ini masing masing diteken pada 5 Agustus dan 6 Agustus 2019. Aturan ini berlaku 14 hari setelah diundangkan atau tanggal 19 Agustuus dan 20 Agustus. Menkeu menetapkan dua aturan ini berlaku seimporlama 3 (tiga) tahun ke depan, terhitung sejak aturan berlaku. Baca Juga: Putar Otak Menarik Minat Investasi di Perang Dagang premium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar