KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian khusus bagi industri tekstil dalam negeri. Pemerintah berupaya membendung derasnya produk impor dari China dan beberapa negara lain. Apalagi impor produk tekstil dari negara-negara yang terbukti melakukan penjualan produk lebih murah di luar negeri ketimbang penjualan produk yang sama di dalam negeri atau biasa disebut dumping. Baca Juga: Industri TPT lesu, ribuan karyawan dirumahkan Karena itu, Menteri Keuangan sekaligus mengeluarkan dua aturan untuk mengenakan bea masuk anti dumping BMAD. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk PolyesterStaple Fiber dari India, China dan Taiwan. Kedua, PMK No 115/PMIZ.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk spin drawn yarn (SDY) dari China. Baca Juga: Asosiasi Pertekstilan Indonesia: Kredit macet Duniatex memungkinkan terjadinya PHK
Menkeu bendung impor tekstil dari China, India dan Taiwan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian khusus bagi industri tekstil dalam negeri. Pemerintah berupaya membendung derasnya produk impor dari China dan beberapa negara lain. Apalagi impor produk tekstil dari negara-negara yang terbukti melakukan penjualan produk lebih murah di luar negeri ketimbang penjualan produk yang sama di dalam negeri atau biasa disebut dumping. Baca Juga: Industri TPT lesu, ribuan karyawan dirumahkan Karena itu, Menteri Keuangan sekaligus mengeluarkan dua aturan untuk mengenakan bea masuk anti dumping BMAD. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk PolyesterStaple Fiber dari India, China dan Taiwan. Kedua, PMK No 115/PMIZ.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk spin drawn yarn (SDY) dari China. Baca Juga: Asosiasi Pertekstilan Indonesia: Kredit macet Duniatex memungkinkan terjadinya PHK