KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain pemahaman satuan kerja (satker) kementerian atau lembaga (K/L) dan perencanaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang matang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa meningkatkan efisiensi. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 merupakan revisi dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Perpres baru tersebut, berlaku mulai 1 Juli 2018. "Saya berharap regulasi yang baru ini akan menciptakan peluang efisiensi dan semakin menghindari sikap korupsi. Perubahan ini bersifat fundamental dan harus dipahami secara detail," kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (28/6).
Menkeu berharap revisi beleid pengadaan barang dan jasa bisa dongkrak efisiensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain pemahaman satuan kerja (satker) kementerian atau lembaga (K/L) dan perencanaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang matang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa meningkatkan efisiensi. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 merupakan revisi dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Perpres baru tersebut, berlaku mulai 1 Juli 2018. "Saya berharap regulasi yang baru ini akan menciptakan peluang efisiensi dan semakin menghindari sikap korupsi. Perubahan ini bersifat fundamental dan harus dipahami secara detail," kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (28/6).