KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Isinya selain memperjelas soal keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah juga memberi kesempatan pada WP yang ikut atau tidak ikut amnesti pajak untuk memperbaiki kepatuhan. "Dalam PMK revisi yang diterbitkan juga mengatur bahwa kami sekarang memberikan kesempatan pada WP, baik mereka yang mengikuti amnesti pajak maupun yang tidak mengikuti untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan, maupun dalam SPT tahunan," katanya dalam Konferensi Pers Surat Keterangan Bebas Pajak Balik Nama Aset Tax Amnesty di Kantor Kemkeu, Jumat (17/11).
Menkeu beri kesempatan WP yang tak ikut amnesti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Isinya selain memperjelas soal keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah juga memberi kesempatan pada WP yang ikut atau tidak ikut amnesti pajak untuk memperbaiki kepatuhan. "Dalam PMK revisi yang diterbitkan juga mengatur bahwa kami sekarang memberikan kesempatan pada WP, baik mereka yang mengikuti amnesti pajak maupun yang tidak mengikuti untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan, maupun dalam SPT tahunan," katanya dalam Konferensi Pers Surat Keterangan Bebas Pajak Balik Nama Aset Tax Amnesty di Kantor Kemkeu, Jumat (17/11).