JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicairkan mulai Kamis (23/6). "Rencana pemberian gaji ke 13 dan ke 14 THR setelah terbitnya 4 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar keluarnya gaji ke 13 dan ke 14," kata Bambang di sela-sela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/6). Ia menjelaskan, THR yang akan diterima PNS tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/jabatan, dan belum termasuk tunjagan kinerja.
Menkeu: Besok, THR PNS dicairkan
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicairkan mulai Kamis (23/6). "Rencana pemberian gaji ke 13 dan ke 14 THR setelah terbitnya 4 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar keluarnya gaji ke 13 dan ke 14," kata Bambang di sela-sela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/6). Ia menjelaskan, THR yang akan diterima PNS tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/jabatan, dan belum termasuk tunjagan kinerja.