Menkeu, BI dan BPK akan mengkaji aturan hedging



JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri bilang bahwa ia akan melakukan pertemuan dengan BI dan BPK terkait pembahasan hedging. Menurutnya hedging selalu menjadi persoalan regulasi parsial, sehingga  harus segera diselesaikan.

Menurutnya, banyak BUMN yang takut melakukan  hedging karena sering kali dianggap sebagai kerugian negara. Maka dari itu, Kementerian Keuangan bersama dengan BPK dan BI akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait hedging.  "Mestinya ada  Meneg BUMN, Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, dan mungkin KPK," tambah Chatib, Kamis (29/6). Chatib mencontohkan, jika rupiah berada pada Rp 11.400 kemudian di hedging Rp 11.600, sedangkan nyatanya rupiah berada pada Rp 11.700 jika demikian maka dianggap untung. Namun jika nyatanya rupiah kemudian mengalami penguatan hingga berada pada Rp 11.200 maka menurutnya ini harus dianggap sebagai biaya yang harus dikeluarkan, bukan sebagai kerugian.  "Kalau di trade sebagai rugi,  BUMN masih takut, maka mereka beli semua di spot market," ujar Chatib. Chatib belum bisa menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk peraturan terkait hedging ini. Ia bilang tim teknis PMK yang akan membuat peraturan yang kemudian disinergikan dengan peraturan BI. Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo mengatakan bahwa Lembaga Negara atau Korporasi BUMN yang melakukan hedging tidak kemudian mengalami permasalahan secara hukum.

Memang kata dia ada mutitafsir bahwa hedging bisa menimbulkan kerugian negara. Namun Agus menjelaskan pada prinsipnya hedging adalah biaya untuk melindungi nilai, sehingga tidak dapat disebut sebagai  kerugian negara. "Itu (hedging) sangat perlu dilakukan agar kita terhindari risiko nilai tukar, dan ini yang ingin kita sosialisasikan," ujarnya. Agus bilang, BI menyambut baik inisiatif pertemuan dari penegak hukum dan auditor bersama dengan Menkeu, sehingga dapat bersama-sama mencari solusi yang diperlukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan