KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka peluang untuk merevisi asumsi harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) yang dalam Undang-Undang (UU) APBN 2018 ditetapkan sebesar US$ 48 per barel. Hal ini disebabkan oleh harga minyak dunia yang terus mengalami kenaikan. Berdasarkan realisasi APBN 2018 per Januari, realisasi ICP sebesar US$ 65,6 per barel. “Sampai hari ini, kami tetap menjalankan UU APBN 2018. Kalau saat ini harga minyak bergerak di atas asumsi yang ada di dalam APBN, maka kami akan menghitungnya bersama dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN,” kata Sri Mulyani usai menjadi pembicara di seminar internasional IMF di Jakarta, Selasa (27/2).
Menkeu buka peluang revisi asumsi ICP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka peluang untuk merevisi asumsi harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) yang dalam Undang-Undang (UU) APBN 2018 ditetapkan sebesar US$ 48 per barel. Hal ini disebabkan oleh harga minyak dunia yang terus mengalami kenaikan. Berdasarkan realisasi APBN 2018 per Januari, realisasi ICP sebesar US$ 65,6 per barel. “Sampai hari ini, kami tetap menjalankan UU APBN 2018. Kalau saat ini harga minyak bergerak di atas asumsi yang ada di dalam APBN, maka kami akan menghitungnya bersama dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN,” kata Sri Mulyani usai menjadi pembicara di seminar internasional IMF di Jakarta, Selasa (27/2).