KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka peluang perubahan batas omzet Rp 500 juta per tahun yang menjadi ambang batas pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, batas omzet Rp 500 juta per tahun masih terlalu kecil. Oleh karena itu, ia menyebut ketentuan tersebut dapat diubah kembali sesuai dengan kebutuhan. "Itu Rp 500 juta setahun yang (pembahasan) DPR kemarin kan, saya pikir kekecilan," ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (3/9/2026).
Menkeu Buka Peluang Ubah Batas Omzet UMKM Rp 500 Juta
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka peluang perubahan batas omzet Rp 500 juta per tahun yang menjadi ambang batas pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, batas omzet Rp 500 juta per tahun masih terlalu kecil. Oleh karena itu, ia menyebut ketentuan tersebut dapat diubah kembali sesuai dengan kebutuhan. "Itu Rp 500 juta setahun yang (pembahasan) DPR kemarin kan, saya pikir kekecilan," ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (3/9/2026).