JAKARTA. Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan perasuransian bernama PT Asia Insurance Direct Broker, sebuah perusahaan pialang asuransi. Melalui siaran pers hari ini, Asia Insurance Direct Broker dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-337/KM.10/2010 tertanggal 6 Juli 2010. Pihak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak menyebutkan penyebab pencabutan izin usaha pialang asuransi tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menkeu Cabut Izin Usaha Asia Insurance Direct Broker
JAKARTA. Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan perasuransian bernama PT Asia Insurance Direct Broker, sebuah perusahaan pialang asuransi. Melalui siaran pers hari ini, Asia Insurance Direct Broker dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-337/KM.10/2010 tertanggal 6 Juli 2010. Pihak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak menyebutkan penyebab pencabutan izin usaha pialang asuransi tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News