Menkeu deteksi anomali penerimaan pajak sektor telekomunikasi, ternyata ini sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendeteksi kejanggalan penerimaan pajak di sektor telekomunikasi.  Sebab, penerimaan pajak sektor telekomunikasi terpantau loyo.

Padahal, Sri Mulyani menilai ekonomi di sektor ini justru tumbuh dalam situasi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) sampai saat ini.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan sektor telekomunikasi sepanjang Januari hingga Oktober 2020 minus 4,4% year on year (yoy). 


Sementara, kondisi sebaliknya tergambarkan dalam pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor telekomunikasi. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata pertumbuhan ekonomi sektor ini tumbuh positif 10,42% yoy. Bahkan dalam tiga kuartal berturut-turut laju pertumbuhannya positif masing-masing 9,24% yoy, 10,83% yoy, dan 10,61% yoy.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut optimalisasi aset dapat mendorong perekonomian dan APBN

Namun, Menkeu Sri Mulyani mengindikasi salah satu penyebab kejanggalan tersebut yakni akibat pemanfaatan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Khususnya untuk jenis insentif diskon angsuran sebesar 50% pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. 

Kendati demikian, Menkeu tidak memerinci berapa besaran insentif PPh Pasal 25 yang telah dinikmati oleh sektor telekomunikasi. Yang jelas, per 9 November 2020 realisasi penyerapan insentif PPh Pasal 25 secara keseluruhan mencapai Rp 13,73 triliun, setara dengan 14,4% dari pagu anggaran yang sejumlah Rp 95,35 triliun.

“Untuk sektor informatika kontraksi 4,4% yoy ini yang mungkin akan kita cocokkan lagi, karena di sektor informasi dan komunikasi itu secara ekonomi mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Oktober, Senin (23/11).

Sebagai padanan lainnya, beberapa sektor telekomunikasi besar di Indonesia mencatatkan pertumbuhan lama. 

Misalnya, laporan keuangan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk mencatat laba yang dapat diatribusikan pada entitas pemilik perseroan sebesar Rp 16,67 triliun per 30 September 2020. Laba, emiten dengan kode saham TLKM ini tumbuh 1,34% dari periode sama tahun lalu senilai Rp 16,45 triliun.

Selanjutnya: Sri Mulyani sebut penerimaan pajak terkontraksi akibat insentif pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi