KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pihaknya sudah merampungkan soal pencairan dana talangan untuk mengatasi masalah defisit keuangan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan. "PMK sudah kita selesaikan dan Dirut dari BPJS Kesehatan sudah lakukan kontrak kinerja berdasarkan amanat dari PP (Peraturan Presiden) sehingga bisa meng-address isu-isu yang ada dalam PP tersebut dalam rangka untuk kendalikan defisit BPJS," kata Sri Mulyani di Gedung Djuanda Kementrerian Keuangan Jakarta, Senin (24/9).
Menkeu: Dirut BPJS Kesehatan sudah bisa lakukan pengendalian defisit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pihaknya sudah merampungkan soal pencairan dana talangan untuk mengatasi masalah defisit keuangan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan. "PMK sudah kita selesaikan dan Dirut dari BPJS Kesehatan sudah lakukan kontrak kinerja berdasarkan amanat dari PP (Peraturan Presiden) sehingga bisa meng-address isu-isu yang ada dalam PP tersebut dalam rangka untuk kendalikan defisit BPJS," kata Sri Mulyani di Gedung Djuanda Kementrerian Keuangan Jakarta, Senin (24/9).