Menkeu: Dirut BPJS Kesehatan sudah bisa lakukan pengendalian defisit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pihaknya sudah merampungkan soal pencairan dana talangan untuk mengatasi masalah defisit keuangan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan.

"PMK sudah kita selesaikan dan Dirut dari BPJS Kesehatan sudah lakukan kontrak kinerja berdasarkan amanat dari PP (Peraturan Presiden) sehingga bisa meng-address isu-isu yang ada dalam PP tersebut dalam rangka untuk kendalikan defisit BPJS," kata Sri Mulyani di Gedung Djuanda Kementrerian Keuangan Jakarta, Senin (24/9).


Sekadar tahu saja, dana talangan itu disiapkan pemerintah dari APBN yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 113 Tahun 2018 Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dana talangan Rp 4,9 triliun itu berdasarkan tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit hingga Juli 2018. Sementara per September tunggakan sudah mencapai Rp 7,05 triliun.

Iqbal bilang, saat ini pihaknya memiliki kerja sama dengan 2.434 rumah sakit di seluruh Indonesia. Pun kini, BPJS Kesehatan sudah memiliki daftar-daftar rumah sakit yang perlu dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto