Menkeu: Disahkannya UU HPP bisa tambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bisa menambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada tahun depan dari target yang telah ditetapkan.

Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.510 triliun. Dus dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan dengan peningkatan potensi penerimaan perpajakan tersebut, maka tax ratio bisa mencapai 9,22% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022.


Sementara itu, jika tak ada UU HPP, rasio pajak tahun depan hanya mencapai 8,4% dari PDB. 

Menkeu menyampaikan tren pemulihan rasio pajak dengan adanya beleid sapu jagad perpajakan tersebut akan terus membaik setidaknya hingga 2025 yang diharapkan tembus 10,12% terhadap PDB.

Baca Juga: Ini penjelasan Sri Mulyani soal menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi

Sri Mulyani menekankan peningkatan rasio perpajakan tersebut juga akan dibarengi dengan adanya coretax system yang berguna untuk menunjang upaya intensifikasi dan ekstensifikasi otoritas pajak.

“Basis perpajakan di Indoensia akan lebih luas dan kuat. Namun tetap berpihak kepada kelompok yang tidak mampu. Dengan demikian ratio perpajakan akan meningkat lagi seiring pemulihan ekonomi dan UU HPP,” kata Menkeu saat Konferensi Pers, Kamis (7/10).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, tambahan potensi penerimaan perpajakan karena ada beberapa klausul dalam UU HPP diimplementasikan pada tahun depan.

Misalnya, ketentuan terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang berlaku saat ini sebesar 10% akan berlaku per 1 April 2022.  Lalu, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang akan digelar pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Kemudian, terkait penambahan layer pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebesar 35% atas penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dan tarif PPh Badan yang tetap 22% berlaku pada tahun pajak 2022, alias awal tahun depan.

“Jadi memang kita melihat ada potensi peningkatan penerimaan perpajakan, di 2022 hampir Rp 140 triliun dan 2023-nya kenaikan bisa mencapai Rp 150 triliun-Rp 160 triliun. Tentu ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. Artinya DJP yang mengumpulkan penerimaan pajak ini bekerja keras mengcover bidang-bidang yang menjadi sumber perimaan pajak,” ucap Suahasil dalam kesempatan sama.

Selanjutnya: Ini alasan pemerintah batal turunkan tarif PPh Badan pada tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi