KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bisa menambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada tahun depan dari target yang telah ditetapkan. Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.510 triliun. Dus dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun. Sri Mulyani menjelaskan dengan peningkatan potensi penerimaan perpajakan tersebut, maka tax ratio bisa mencapai 9,22% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022.
Menkeu: Disahkannya UU HPP bisa tambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bisa menambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada tahun depan dari target yang telah ditetapkan. Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.510 triliun. Dus dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun. Sri Mulyani menjelaskan dengan peningkatan potensi penerimaan perpajakan tersebut, maka tax ratio bisa mencapai 9,22% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022.