Menkeu Dorong Penggunaan PMN yang Akuntabel Melalui KPI BUMN/Lembaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mendorong penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akuntabel dan transparan melalui Key Performance Indicator (KPI). Setoran modal yang diberikan kepada BUMN/lembaga tersebut harus dikelola secara akuntabel dan transparan.

PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menandatangani Letter of Commitment untuk melaksanakan KPI terkait PMN 2021 dengan PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma. KPI yang ditandatangani antara ini akan menjadi tools dalam melakukan monitoring dan kontrol atas penggunaan PMN tersebut.

“Jadi PMN ini diseremonikan sebetulnya merupakan sebagai announcement ke publik bahwa BUMN tersebut mendapatkan uang negara untuk mencapai berbagai target-target kinerja sesuai dengan sumber dana yang dicairkan. Tentu dalam hal ini ada indikator-indikator apa yang disebut output, outcome yang jelas dan juga sasaran-sasaran yang benar-benar dirasakan dan bisa dilihat manfaatnya oleh seluruh stakeholder,” tutur Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3).


Menuurt Sri Mulyani, Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan dukungan kepada beberapa BUMN dan Lembaga berupa PMN yang bersumber dari APBN. PMN yang berasal dari pajak, PNBP, dan pembiayaan tersebut harus dikelola berdasarkan good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Dorong Nilai Tambah Industri Perakitan Lokal, Bea Masuk Kendaraan listrik 0%

“Tentu ini menunjukkan komitmen untuk kami, Kementerian Keuangan ultimate share holder bersama Kementerian BUMN guna untuk bisa terus mengawal dan menciptakan akuntabilitas yang baik dari dana yang digunakan kepada BUMN dalam bentuk ekuitas. Pemerintah tentu dalam hal ini menggunakan instrumen APBN dari berbagai jalur untuk mencapai target-target pembangunan nasional,”jelas Sri Mulyani.

Untuk itu, KPI khusus PMN ini, lanjutnya, menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. Sri Mulyani juga meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN.

Selain itu, PMN juga berfungsi untuk mendorong pertumbuhan bisnis BUMN yang bersangkutan, mendukung program pemulihan ekonomi Indonesia dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam bentuk penciptaan kesempatan kerja, pengungkit bagi sektor UMKM, membuka kesempatan investasi dari Luar Negeri dan manfaat-manfaat lainnya

Bendahara keuangan negara ini meyakini bahwa tujuan pemberian PMN dapat tercapai jika pengelolaan PMN dilaksanakan secara penuh tanggung jawab, akuntabel, dan transparan oleh BUMN/ Lembaga penerima. “Alokasi PMN pada APBN 2021 merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dengan tetap fokus pada program pembangunan infrastruktur dan penyediaan perumahan,” imbuh Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi