JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok beleid yang mengatur mengenai kewajiban batasan rasio utang terhadap modal perusahaan alias Debt to Equity Ratio (DER). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan, hanya dua sektor yang mendapatkan pengecualian dari aturan ini. "Tidak ada sektor lain yang dikecualikan," kata Bambang, Kamis (11/6). Adapun kedua sektor yang dimaksud yaitu sektor perbankan dan sektor perusahaan yang memiliki perjanjian kerja sama yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK), seperti perusahaan minyak dan tambang. Bambang juga memastikan, payung hukum dari beleid tersebut yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diterbitkan pada tahun ini. Ia mengaku, beleidnya masih dalam proses finalisasi dan belum ditandatangani. "Insya Allah (diterbitkan Juni), tetapi berlaku per 1 Januari 2016," tambahan dia.
Menkeu: Dua sektor yang tidak kena aturan DER
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok beleid yang mengatur mengenai kewajiban batasan rasio utang terhadap modal perusahaan alias Debt to Equity Ratio (DER). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan, hanya dua sektor yang mendapatkan pengecualian dari aturan ini. "Tidak ada sektor lain yang dikecualikan," kata Bambang, Kamis (11/6). Adapun kedua sektor yang dimaksud yaitu sektor perbankan dan sektor perusahaan yang memiliki perjanjian kerja sama yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK), seperti perusahaan minyak dan tambang. Bambang juga memastikan, payung hukum dari beleid tersebut yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diterbitkan pada tahun ini. Ia mengaku, beleidnya masih dalam proses finalisasi dan belum ditandatangani. "Insya Allah (diterbitkan Juni), tetapi berlaku per 1 Januari 2016," tambahan dia.