JAKARTA. Kepemilikan asing di perbankan terus diusik. Setelah Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan menginginkan pembatasan porsi kepemilikan asing di industri perbankan, termasuk pembatasan dominasi penguasaan saham bank di satu pihak. Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mendukung niat BI membatasi kepemilikan mayoritas tunggal di industri perbankan. Sebab, jika satu pihak atau satu kelompok menguasai kepemilikan dalam jumlah besar, pada akhirnya akan mengurangi prinsip kehati-hatian lembaga itu. Dia mengusulkan, salah satu cara memangkas dominasi saham perbankan di satu pihak ialah melalui penjualan 40% saham bank ke publik. Selain perbankan, Agus menilai pembatasan dominasi kepemilikan ini seharusnya diterapkan di semua institusi yang menghimpun dana dari masyarakat, termasuk perusahaan asuransi. "Jadi industri keuangan harus jadi perusahaan publik dan 40% sahamnya milik publik," imbuhnya.
Menkeu dukung BI atur kepemilikan bank
JAKARTA. Kepemilikan asing di perbankan terus diusik. Setelah Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan menginginkan pembatasan porsi kepemilikan asing di industri perbankan, termasuk pembatasan dominasi penguasaan saham bank di satu pihak. Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mendukung niat BI membatasi kepemilikan mayoritas tunggal di industri perbankan. Sebab, jika satu pihak atau satu kelompok menguasai kepemilikan dalam jumlah besar, pada akhirnya akan mengurangi prinsip kehati-hatian lembaga itu. Dia mengusulkan, salah satu cara memangkas dominasi saham perbankan di satu pihak ialah melalui penjualan 40% saham bank ke publik. Selain perbankan, Agus menilai pembatasan dominasi kepemilikan ini seharusnya diterapkan di semua institusi yang menghimpun dana dari masyarakat, termasuk perusahaan asuransi. "Jadi industri keuangan harus jadi perusahaan publik dan 40% sahamnya milik publik," imbuhnya.