KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengevaluasi beleid atas diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari devisa hasil ekspor (DHE) yang disimpan atau dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengajak serta perbankan. "Saya sudah minta supaya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak melakukan evaluasi, kenapa itu kurang efektif dan kurang dipahami," katanya, Selasa (14/8). Padahal, insentif bagi DHE yang disimpan di dalam negeri merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pada Februari 2016. Dalam aturan itu, pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari DHE. Pajak atas PPh akan semakin kecil jika eksportir makin lama menyimpan DHE di dalam negeri. Jika kemudian DHE di konversikan ke rupiah, pajak yang dibayar juga makin kecil.
Menkeu evaluasi beleid diskon PPh bunga deposito devisa hasil ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengevaluasi beleid atas diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari devisa hasil ekspor (DHE) yang disimpan atau dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengajak serta perbankan. "Saya sudah minta supaya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak melakukan evaluasi, kenapa itu kurang efektif dan kurang dipahami," katanya, Selasa (14/8). Padahal, insentif bagi DHE yang disimpan di dalam negeri merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pada Februari 2016. Dalam aturan itu, pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari DHE. Pajak atas PPh akan semakin kecil jika eksportir makin lama menyimpan DHE di dalam negeri. Jika kemudian DHE di konversikan ke rupiah, pajak yang dibayar juga makin kecil.