Menkeu evaluasi kinerja dealer utama SUN



JAKARTA. Menteri Keuangan menelurkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 199/PMK 08/2015. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni PMK nomor 134/PMK 08/2013 tentang Dealer Utama. Berdasarkan PMK 199, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko akan mengevaluasi kinerja tahunan dealer utama. Nantinya, evaluasi dilakukan selama periode satu tahun yaitu sejak 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan. Adapun pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan dealer utama dilakukan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya. Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada dealer utama yang menempati peringkat terbawah berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan dealer utama.

DJPPR juga berhak memberikan surat peringatan kepada dealer utama yang tidak memenuhi kewajiban. Adapun sanksi lain diberikan kepada dealer utama yang tidak dapat mengembalikan SUN seri benchmark yang dipinjam. Selanjutnya, jika DJPPR telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali atau surat pemberitahuan sebanyak dua kali berturut-turut kepada dealer utama maka dealer utama tidak dapat mengikuti lelang surat utang negara (SUN) dan lelang pembelian kembali SUN. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Trimegah Sekuritas Agus D Priyambada menyambut positif peraturan tersebut. Menurutnya, evaluasi dealer utama dapat meningkatkan kinerja SUN, baik di pasar perdana maupun pasar sekunder.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan