JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pengembang sosial media dan pengembang jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain alias over the top (OTT). Pasalnya, layanan berbasis OTT ini dinilai memiliki potensi penerimaan bagi negara. Namun, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonoegoro mengatakan, para pengembang layanan ini harus memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia sebagai subyek pajak. "Mereka bisa dikenakan PPh badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk transaksi," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (29/11).
Menkeu: Facebook dkk bisa dikenakan PPh dan PPN
JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pengembang sosial media dan pengembang jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain alias over the top (OTT). Pasalnya, layanan berbasis OTT ini dinilai memiliki potensi penerimaan bagi negara. Namun, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonoegoro mengatakan, para pengembang layanan ini harus memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia sebagai subyek pajak. "Mereka bisa dikenakan PPh badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk transaksi," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (29/11).