Menkeu Godok PMK Tentang Pengawasan Harta Kekayaan Pejabat Kemenkeu



JAKARTA. Geliat reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan terus bergulir. Kali ini, kementerian di bawah komando Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati itu menggodok aturan untuk menguji dan menilai harta kekayaan para pejabat kementerian itu.

Menkeu mengatakan bahwa aturan itu berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Banyak yang menginginkan ada suatu langkah konkret dari Kementerian Keungan," ujar Sri Mulyani Indrawati di kantornya, Rabu (14/4). Menurut Menkeu, dasar hukum PMK itu adalah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 1986. Keppres itu mengatur tentang laporan pembayaran pajak pribadi para pejabat negara. "Dalam Keppres itu menyebutkan bahwa Menteri berwenang meminta keterangan atas kebenaran isi laporan pajak pribadi dari pejabat," terang Menkeu Makanya, lewat PMK Menkeu akan menilai laporan pajak pejabat Kementerian Keuangan serta laporan harta kekayan mereka yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan itu saja, Menkeu meminta setiap pejabat Kementerian Keuangan memberi surat kuasa yang memberikan kewenangannya kepada Menkeu guna membuka data yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak serta membuka data transaksi keuangan yang ada di Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) atas nama pemberi kuasa dan keluarganya. Selain itu, Menkeu juga meminta surat kuasa untuk membuka laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang ada di KPK. Menkeu menegaskan, prioritas pemberlakuan kebijakan surat kuasa itu adalah pada Direktorat Jenderal Pajak. Menkeu menambahkan berbagai kebijakan tersebut sebagai bentuk keterbukaan seluruh pejabat Kementerian Keuangan untuk diperiksa dan diselidiki, termasuk apabila PPATK mengawasi transaksi keuangan yang dilakukan para pejabat Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi