KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang akan memungkinkan sistem pembayaran yang saling interkoneksi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, GPN ini bisa digunakan untuk menambah basis perpajakan. Ia mengatakan, karena transaksi yang terekam secara elektronik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mendapatkan informasi tersebut. "Itu database penting untuk kewajiban perpajakan yang adil. Indonesia betul-betul memiliki seluruh rekaman mana yang objek dan subjek pajak dan mana yang tidak," kata Sri Mulyani di Gedung BI, Senin (4/12). Ia melanjutkan, hal ini tata kelola perpajakan menjadi baik karena bisa mengurangi kemungkinan fiskus buat data-data atau angka-angka sendiri. "Kalau sudah online, tata kelolanya baik," ujarnya.
Menkeu: GPN bisa mendorong basis data pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang akan memungkinkan sistem pembayaran yang saling interkoneksi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, GPN ini bisa digunakan untuk menambah basis perpajakan. Ia mengatakan, karena transaksi yang terekam secara elektronik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mendapatkan informasi tersebut. "Itu database penting untuk kewajiban perpajakan yang adil. Indonesia betul-betul memiliki seluruh rekaman mana yang objek dan subjek pajak dan mana yang tidak," kata Sri Mulyani di Gedung BI, Senin (4/12). Ia melanjutkan, hal ini tata kelola perpajakan menjadi baik karena bisa mengurangi kemungkinan fiskus buat data-data atau angka-angka sendiri. "Kalau sudah online, tata kelolanya baik," ujarnya.