JAKARTA. Undang-undang 11/2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty) digugat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada persidangan Selasa (20/9) di MK, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat udang-undang menyampaikan jawaban atas gugatan itu. Hadir dalam gugatan tersebut Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoli, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan Ken Dwijugiasteadi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan dari pemerintah menyampaikan, penggugat tidak mempunyai legal standing untuk menggugat undang-undang tersebut. Pasalnya, hanya satu syarat saja yang terpenuhi dari empat syarat untuk mengajukan gugatan uji materi ke MK. "Mereka hanya memenuhi satu syarat saja yaitu kesamaan di depan hukum. Sedangkan tiga syarat lainnya tidak terpenuhi," ujar Sri Mulyani saat menyampaikan jawaban di MK, Selasa (20/9).
Menkeu: Gugatan tax amnesty tak penuhi syarat
JAKARTA. Undang-undang 11/2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty) digugat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada persidangan Selasa (20/9) di MK, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat udang-undang menyampaikan jawaban atas gugatan itu. Hadir dalam gugatan tersebut Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoli, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan Ken Dwijugiasteadi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan dari pemerintah menyampaikan, penggugat tidak mempunyai legal standing untuk menggugat undang-undang tersebut. Pasalnya, hanya satu syarat saja yang terpenuhi dari empat syarat untuk mengajukan gugatan uji materi ke MK. "Mereka hanya memenuhi satu syarat saja yaitu kesamaan di depan hukum. Sedangkan tiga syarat lainnya tidak terpenuhi," ujar Sri Mulyani saat menyampaikan jawaban di MK, Selasa (20/9).