KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian masih memilah 900 komoditas yang akan terkena tarif PPh Pasal 22 impor. Kenaikan tarif tersebut dilakukan dalam rangka pembatasan impor barang konsumsi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya telah mengetahui komoditas mana yang tarif PPh Pasal 22 impornya akan dinaikkan. Namun, pihaknya masih harus mengetahui potensi industri dalam negeri dan berapa kenaikan tarif hingga dampaknya. "Itu yang sedang difinalkan. Kami butuh waktu satu sampai dua minggu. Kami harap September sudah dijalankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (24/8).
Menkeu ingin pembatasan impor barang konsumsi berjalan mulai September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian masih memilah 900 komoditas yang akan terkena tarif PPh Pasal 22 impor. Kenaikan tarif tersebut dilakukan dalam rangka pembatasan impor barang konsumsi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya telah mengetahui komoditas mana yang tarif PPh Pasal 22 impornya akan dinaikkan. Namun, pihaknya masih harus mengetahui potensi industri dalam negeri dan berapa kenaikan tarif hingga dampaknya. "Itu yang sedang difinalkan. Kami butuh waktu satu sampai dua minggu. Kami harap September sudah dijalankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (24/8).