Menkeu: Insentif Bebas PPN Rumah Berlaku Satu NIK untuk Satu Pembelian



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi akan mengguyurkan insentif fiskal untuk penguatan sektor perumahan mulai November 2023. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) serta bantuan biaya administrasi.

Nah, insentif PPN DTP ini diberikan untuk rumah komersial atau rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama periode 14 bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian.


Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP.

Baca Juga: Ini yang Menopang Kinerja Emiten Properti pada Kuartal III-2023

"Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli, satu rumah per satu NIK atau NPWP," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11).

Menkeu menyebut, mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP adalah sebesar 100%. Kemudian pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50%.

"Ini untuk menjaga momen pertumbuhan perekonomian ini. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply bisa akan mendapatkan respon positif terhadap kebijakan tersebut," katanya.

Baca Juga: Dana Rp 3,2 Triliun Disiapkan untuk Insentif Rumah Bebas PPN

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto