KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi akan mengguyurkan insentif fiskal untuk penguatan sektor perumahan mulai November 2023. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) serta bantuan biaya administrasi. Nah, insentif PPN DTP ini diberikan untuk rumah komersial atau rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama periode 14 bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian.
Menkeu: Insentif Bebas PPN Rumah Berlaku Satu NIK untuk Satu Pembelian
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi akan mengguyurkan insentif fiskal untuk penguatan sektor perumahan mulai November 2023. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) serta bantuan biaya administrasi. Nah, insentif PPN DTP ini diberikan untuk rumah komersial atau rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama periode 14 bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian.