Menkeu Janjikan Insentif Pasar Modal, Ini Syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang pemberian insentif bagi pasar modal apabila Program Investasi Terencana dan Berkala (PINTAR) mampu mencapai target dalam enam bulan ke depan. Kebijakan ini diharapkan menjadi katalis dalam memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus memperkuat peran investor lokal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa program PINTAR dirancang untuk meningkatkan partisipasi investor domestik di pasar modal. Dengan basis investor lokal yang semakin kuat, volatilitas pasar diharapkan dapat lebih terkendali dan tidak terlalu bergantung pada arus dana asing.

"Kalau programnya jalannya bagus, let’s say enam bulan dari sekarang, boleh lah datang ke saya minta insentif," kata Purbaya pada konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026).


Menurut Purbaya, instrumen reksa dana dalam skema PINTAR akan dikelola oleh manajer investasi yang berpengalaman. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk investasi pasar modal.

Baca Juga: OJK Soal Demutualisasi Bursa: Masih Tunggu Revisi UU dan Aturan Turunan

Ia juga mendorong generasi muda untuk mulai berinvestasi melalui reksa dana sebagai langkah awal memasuki dunia pasar modal. Upaya ini dinilai penting untuk memperluas basis investor ritel dalam negeri.

Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa peningkatan jumlah investor domestik merupakan kunci dalam menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.

"Yang paling penting adalah ini adalah salah satu langkah untuk memperdalam pasar modal kita dalam pengertian banyak, akan lebih banyak investor domestik yang bermain sehingga pasar modal kita tidak gampang digoyang oleh orang-orang asing yang iseng, yang tidak suka kita selama fundamental ekonomi kita baik. Jadi ini langkah yang bagus sekali untuk pendalaman pasar modal," ujar Purbaya.

Dalam kesempatan terpisah, Purbaya mengungkapkan bahwa insentif yang tengah disiapkan berpotensi mencakup pajak penghasilan (PPh). Pemerintah juga akan memantau implementasi program PINTAR melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan aliran dana masyarakat tersalurkan ke instrumen reksa dana.

Baca Juga: Perkasa, Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 17.211 Per Dolar AS Hari Ini (27/4)

"Nanti saya lihat kalau sambil jalan ya kita kurangin Income Tax-nya misalnya. Dari situ dikurangin kan bisa bertahap," kata Purbaya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyambut positif rencana pemberian insentif tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan dorongan tambahan bagi pertumbuhan industri pasar modal, khususnya reksa dana dan obligasi.

"Mudah-mudahan reksa dana juga kita harapkan kembali diberikan insentif tambahan, lalu obligasi kepemilikan yang tercatat di bursa mudah-mudahan juga ada ruang untuk insentif yang diberikan," ujar Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News