JAKARTA. Kementerian Keuangan masih terus mengkaji perubahan mekanisme pemberian subsidi rumah murah. Perubahan subsidi rumah yang biasanya berupa selisih bunga dan uang muka akan diganti menjadi fasilitas likuiditas yang akan ditempatkan pada bank penyalur kredit. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari dasar hukum sebelum mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perubahan pemberian subsidi rumah ini. Agus mengatakan kalau yang perlu didalami lagi adalah tahapan dana subsidi yang akan keluar dari Kementerian Perumahan Rakyat tersebut ini akan berupa dana bergulir. "Jadi agak berbeda dengan subsidi langsung," ujarnya di kantor Wapres, Selasa (22/6). Artinya menurut mantan Dirut Bank Mandiri ini perlu ada lembaga khusus yang akan mengurusi dana bergulir seperti Badan Layanan Umum (BLU). Karena itu perlu ada dasar hukum untuk membentuk BLU dan pengelolaan anggaran dana subsidi rumah ini. Dia juga mengatakan perlu untuk berkonsultansi dengan DPR karena ada perubahan signifikan mengenai perubahan pola subsidi rumah murah ini.Kementerian Negara Perumahan Rakyat sendiri menginginkan agar perubahan penyaluran subdisi perumahan ini bisa berlaku pada 1 Juli 2010. Tetapi Agus mengatakan kalau dirinya tetap harus mengendapankan prinsip kehati-hatian mengenai perubahan pola subsidi ini. "Supaya tetap prudent," ujar Agus. LAM
Menkeu Kaji Bentuk BLU Olah Dana Subsidi Rumah Murah
JAKARTA. Kementerian Keuangan masih terus mengkaji perubahan mekanisme pemberian subsidi rumah murah. Perubahan subsidi rumah yang biasanya berupa selisih bunga dan uang muka akan diganti menjadi fasilitas likuiditas yang akan ditempatkan pada bank penyalur kredit. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari dasar hukum sebelum mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perubahan pemberian subsidi rumah ini. Agus mengatakan kalau yang perlu didalami lagi adalah tahapan dana subsidi yang akan keluar dari Kementerian Perumahan Rakyat tersebut ini akan berupa dana bergulir. "Jadi agak berbeda dengan subsidi langsung," ujarnya di kantor Wapres, Selasa (22/6). Artinya menurut mantan Dirut Bank Mandiri ini perlu ada lembaga khusus yang akan mengurusi dana bergulir seperti Badan Layanan Umum (BLU). Karena itu perlu ada dasar hukum untuk membentuk BLU dan pengelolaan anggaran dana subsidi rumah ini. Dia juga mengatakan perlu untuk berkonsultansi dengan DPR karena ada perubahan signifikan mengenai perubahan pola subsidi rumah murah ini.Kementerian Negara Perumahan Rakyat sendiri menginginkan agar perubahan penyaluran subdisi perumahan ini bisa berlaku pada 1 Juli 2010. Tetapi Agus mengatakan kalau dirinya tetap harus mengendapankan prinsip kehati-hatian mengenai perubahan pola subsidi ini. "Supaya tetap prudent," ujar Agus. LAM