KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum G20 telah menyepakati Pilar 2 dalam Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy. Indonesia yang merupakan anggota G20 pun ambil sikap terhadap konsensus tersebut. Dalam Pilar 2, para anggota G20 mendeklarasikan adanya pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Tujuannya untuk mengurangi kompetisi global dalam memberikan tarif pajak rendah atau insentif pajak yang berlebihan guna mendatangkan investasi. Akan tetapi, untuk negara berkembang berlaku aturan carve-out 5%. Artinya, Indonesia punya kesempatan untuk memberikan tarif pajak efektif sebesar 10% untuk perusahaan multinasional.
Menkeu kaji pemberian insentif PPh sebesar 5% bagi perusahaan multinasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum G20 telah menyepakati Pilar 2 dalam Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy. Indonesia yang merupakan anggota G20 pun ambil sikap terhadap konsensus tersebut. Dalam Pilar 2, para anggota G20 mendeklarasikan adanya pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Tujuannya untuk mengurangi kompetisi global dalam memberikan tarif pajak rendah atau insentif pajak yang berlebihan guna mendatangkan investasi. Akan tetapi, untuk negara berkembang berlaku aturan carve-out 5%. Artinya, Indonesia punya kesempatan untuk memberikan tarif pajak efektif sebesar 10% untuk perusahaan multinasional.