KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mewakili para buruh mengajukan mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0% atau setidaknya batasnya dinaikkan menjadi Rp 400 juta. Menurutnya, ambang batas Rp 50 juta yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Usulan tersebut disampaikan Said saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan pada Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan itu, ia meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan perpajakan JHT, termasuk batas nilai manfaat yang mulai dikenai pajak.
Menkeu Kaji Usulan Buruh agar Pajak JHT Diturunkan, Lihat Dampaknya ke Penerimaan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mewakili para buruh mengajukan mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0% atau setidaknya batasnya dinaikkan menjadi Rp 400 juta. Menurutnya, ambang batas Rp 50 juta yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Usulan tersebut disampaikan Said saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan pada Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan itu, ia meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan perpajakan JHT, termasuk batas nilai manfaat yang mulai dikenai pajak.
TAG: