JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali tarif bea keluar untuk ekspor mineral mentah yang diusulkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dalam usulannya, Jonan mengusulkan tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar 10%. Tarif tersebut naik dua kali lipat dibanding tarif saat ini yang sebesar 5%. "Ya yang dilakukan oleh Pak Menteri ESDM akan kami pelajari," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/1). Menurut Sri, aturan itu nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, ia belum mau menyebutkan kapan PMK akan diterbitkan.
Menkeu kaji usulan kenaikan bea keluar mineral
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali tarif bea keluar untuk ekspor mineral mentah yang diusulkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dalam usulannya, Jonan mengusulkan tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar 10%. Tarif tersebut naik dua kali lipat dibanding tarif saat ini yang sebesar 5%. "Ya yang dilakukan oleh Pak Menteri ESDM akan kami pelajari," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/1). Menurut Sri, aturan itu nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, ia belum mau menyebutkan kapan PMK akan diterbitkan.